Pasal 25
BAB 9 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan dan pengendalian merupakan kegiatan pengukuran, pemantauan, dan penilaian terhadap unsur- unsur penentu keberhasilan diklat untuk memperoleh data dan informasi hasil kegiatan Diklat. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap peserta, kinerja pelatih, panitia penyelenggara, kurikulum serta prasarana dan sarana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Pelaporan pelaksanaan kegiatan Diklat dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan.
