PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 24
BAB 8 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) diberikan kepada peserta yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan diklat serta dinyatakan kompeten. (2) Sertifikasi penyelenggaraan Diklat Aparatur diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara atau Badan sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaksanaan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BALILATFO. (4) Bagi pesertra yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (4) ditentukan dalam pedoman pelaksanaan diklat.
