Pasal 23
BAB 7 — PELAKSANAAN DIKLAT
(1) Diklat dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan tahapan: a. Persiapan; b. Proses pembelajaran; dan c. Evaluasi pembelajaran. (2) Pelaksanaan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam kelas (On Campus), di luar kelas dan/atau di tempat kerja (Off Campus). (3) Program diklat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (4) Satuan organisasi lainnya dapat memprogramkan jenis diklat teknis tertentu dan pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan Balilatfo c.q. Pusdiklat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (5) Pelaksanaan Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
