PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 27
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, Balilatfo c.q. Pusdiklat dapat melakukan kerjasama dengan: a. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota; b. Perguruan Tinggi; c. Swasta/Dunia Usaha; d. Lembaga Swadaya Masyarakat; e. Perorangan; dan f. Pemerintah maupun lembaga swasta di luar negeri (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama teknis, sumber daya kediklatan, dan sumber daya lainnya.
