PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 19
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat ditambahkan persyaratan lain yang masing- masing ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BALILATFO.
