Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Persyaratan Umum calon peserta diklat: a. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, pimpinan satuan organisasi atau pejabat lain yang ditunjuk; b. Mempunyai dasar pendidikan dan/atau memangku jabatan yang sesuai dengan kriteria diklat yang akan diikuti; c. Tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin PNS; d. Tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan f. Penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik. (2) Selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis wajib memenuhi persyaratan khusus masing-masing sebagai berikut: a. Diklat Prajabatan: 1).Calon peserta adalah CPNS yang telah ditetapkan sebagai PNS; 2).Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan; dan 3).Persyaratan lain yang ditetapkan Kepala Badan. b. Diklat Kepemimpinan Tingkat I sekurang-kurangnya menduduki jabatan struktural eselon II; c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II terdiri atas: 1).Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon II; dan 2).Pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pembina / Golongan IV. d. Diklat Kepemimpinan Tingkat III terdiri atas: 1).Telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon III; dan
2).Pangkat / golongan sekurang-kurangnya Penata / Golongan III c. e. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV terdiri atas: 1).telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon IV; dan 2).pangkat / golongan sekurang-kurangnya Penata / Golongan III a. f.Diklat Fungsional: 1).Peserta adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional; dan 2).Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan g. Diklat Teknis: 1).telah atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan bidangnya; 2).Belum pernah mengikuti diklat teknis yang dimaksud; 3).pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I/Golongan II/b; dan 4).pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
