PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Pegawai ASN yang menangani urusan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi baik di pusat maupun daerah berhak mengikuti diklat sesuai kebutuhan organisasi, jabatan dan individu; (2) Calon Peserta Diklat diusulkan oleh satuan kerja pengguna dan diseleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal yang beranggotakan unsur Biro SDM dan Umum, Pusdiklat Pegawai ASN dan Sekretaris pada satuan organisasi terkait; (3) Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala BALILATFO.
