Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. (2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan,
penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lainnya. (3) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh Instansi teknis yang bersangkutan berkoordinasi dengan BALILATFO. (6) Kurikulum Diklat bidang teknis dan fungsional yang instansi pembinanya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala BALILATFO (7) Kurikulum Diklat yang diselenggarakan melalui kerja sama ditetapkan bersama oleh BALILATFO bekerjasama dengan instansi terkait sesuai materinya.
