PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
Diklat Pembekalan Purna Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum pensiun.
