Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang.
(3) Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diklat teknis substantif; dan b. diklat teknis umum/administrasi dan manajemen. (4) Diklat Teknis Substanstif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memberikan kompetensi yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok unit yang bersangkutan. (5) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan secara berjenjang dengan memperhatikan jenis-jenis pekerjaan dalam jabatan Aparatur, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. (6) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebgaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memberikan kompetensi yang bersifat umum di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas poko unit yang bersangkutan. (7) Jenjang Diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. diklat teknis tingkat dasar; b. diklat teknis tingkat lanjutan; dan c. diklat teknis tingkat tinggi.
