Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Jenis Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. diklat dasar jabatan fungsional; dan b. diklat fungsional berjenjang. (2) Diklat dasar jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi PNS dalam pengangkatan baru atau PNS yang baru diangkat dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS perpindahan jabatan. (3) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pejabat fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi. (4) Jenjang Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Diklat Fungsional Keahlian, terdiri atas Tingkat Pertama, Tingkat Muda, Tingkat Madya dan Tingkat Utama; dan b. Diklat Fungsional Keterampilan, terdiri atas Tingkat Pemula, Tingkat Terampil, Tingkat Mahir dan Tingkat Penyelia.
