Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. (2) Jenis dan jenjang Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. (3) Jenis Diklat Fungsional terdiri atas: a. diklat fungsional keahlian; dan b. diklat fungsional keterampilan. (4) Diklat Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan. (5) Diklat Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keterampilan yang bersangkutan. (6) Diklat Fungsional Keahlian dan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
(7) Diklat Fungsional berjenjang dan/atau keterampilan kepada pejabat fungsional dalam menduduki jenjang fungsional yang telah ditetapkan. (8) Diklat fungsional tidak berjenjang sebagaiman dimaksud pada ayat (6) dimaksudkan untuk memberikan keahlian dan/atau keterampilan kepada pejabat fungsional dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas.
