PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetansi kepemimpinan aparatur
pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Kepemimpinan terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Pengawas; b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Administrator; c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II adalah Diklat Kepemimpinan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I adalah Diklat Kepemimpinan untuk Pimpinan Tinggi Madya.
