PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 20
BAB 5 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Tenaga Kediklatan terdiri dari: a. pengelola lembaga diklat; b. panitia penyelenggara; dan c. tenaga pengajar diklat. (2) Pengelola Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat yang diberi kewenangan menangani diklat.
(3) Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BALILATFO. (4) Tenaga Pengajar Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Widyaiswara dan Narasumber.
