Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Pembentukan dan/atau pengembangan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki izin pembentukan dan/atau pengembangan dari kementerian terkait; b. bidang pendidikan yang dibentuk dan/atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi; dan c. memiliki rencana kegiatan pengembangan lembaga pendidikan. (2) Pembentukan dan/atau pengembangan pusat kegiatan belajar masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki izin pembentukan dan/atau pengembangan dari kementerian terkait; b. bidang kegiatan belajar masyarakat yang dibentuk dan/atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi; dan c. memiliki rencana kegiatan pengembangan lembaga kegiatan belajar masyarakat.
(3) Pemberian layanan pendidikan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki persetujuan dari Instansi terkait: b. bidang pelayanan pendidikan dalam waktu tertentu yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi; dan c. memiliki rencana kegiatan pemberian layanan pendidikan waktu tertentu.
