PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Peran serta kelompok masyarakat dalam pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dilaksanakan dengan kegiatan: a. pembentukan dan/atau pengembangan lembaga kesehatan; b. pengembangan pos pelayan terpadu; dan/atau c. memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka pencegahan, penyembuhan dan penanggulangan dalam waktu tertentu.
