Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Pembentukan dan/atau pengembangan lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki izin pembentukan dan/atau pengembangan dari kementerian terkait; b. bidang kegiatan lembaga kesehatan yang dibentuk dan/atau dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi; dan c. memiliki rencana kegiatan pengembangan lembaga kesehatan.
(2) Pengembangan pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki izin pembentukan dan/atau pengembangan pos pelayanan terpadu dari kementerian terkait; dan b. memiliki rencana kegiatan pengembangan lembaga pos pelayanan terpadu. (3) Pemberian layanan pendidikan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, harus memenuhi rsyarat sebagai berikut: a. memiliki persetujuan dari Instansi terkait: b. bidang pelayanan kesehatan dalam waktu tertentu yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi; dan c. memiliki rencana kegiatan pemberian layanan kesehatan waktu tertentu.
