PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Peran serta kelompok masyarakat dalam pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyiapan sarana dan prasarana pelatihan; dan/atau b. penyediaan tenaga pelatihan. (2) Peran serta kelompok masyarakat dalam pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyediaan tenaga pendamping; dan/atau b. pengembangan advokasi.
