PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan bidang pelatihan dan kurikulum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tenaga pelatih yang sesuai dengan bidang pelatihan yang akan dikembangkan; dan c. memiliki rencana kegiatan pengembangan lembaga pelatihan.
