Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menentukan bidang pendampingan yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi setempat; b. memiliki tenaga pendamping yang sesuai dengan bidang pendampingan yang akan dikembangkan; c. pendamping bersedia menetap di lokasi selama kegiatan pendampingan; dan d. memiliki rencana kegiatan pendampingan. (2) Kegiatan pengembangan advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menentukan bidang advokasi yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat transmigrasi setempat; b. memiliki tenaga advokasi yang sesuai dengan kebutuhan advokasi yang akan dikembangkan; c. tenaga advokasi yang menetap di lokasi selama kegiatan advokasi; dan d. memiliki rencana kegiatan advokasi.
