PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
PPT diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dibidang ketransmigrasian.
