PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Menteri mendelegasikan wewenang pemberian PPT kepada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat dalam hal apabila kegiatan peran serta kelompok masyarakat berada di 2 (dua) daerah provinsi atau lebih.
