PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Gubernur mendelegasikan wewenang pemberian PPT kepada Kepala Dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian dalam hal apabila kegiatan peran serta kelompok masyarakat berada di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih dalam satu daerah provinsi.
