PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Bupati/Walikota mendelegasikan wewenang pemberian PPT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian, dalam hal apabila kegiatan peran serta kelompok masyarakat berada di daerah kabupaten/kota.
