PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN PERSYARATAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Peran serta kelompok masyarakat dalam pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dengan kegiatan: a. pembentukan dan/atau pengembangan lembaga pendidikan; b. pembentukan dan/atau pengembangan pusat kegiatan belajar masyarakat; c. memberikan pelayanan pendidikan dalam waktu tertentu.
