PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 47
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan oleh pejabat penerbit PPT. (2) Dalam hal penjatuhan sanksi pencabutan PPT, kegiatan peran serta oleh Pemegang PPT wajib dihentikan. (3) Formulir surat peringatan tertulis, surat penghentian sementara kegiatan dan surat pencabutan PPT terlampir dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
