PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Kelompok Masyarakat yang sedang melaksanaan kegiatan peran serta masyarakat di kawasan transmigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 04/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi, wajib menjalankan kegiatan sampai ditetapkan masa berlakunya Peraturan Menteri ini, dan paling kurang dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kelompok masyarakat yang sedang melaksanaan kegiatan peran serta masyarakat di kawasan transmigrasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
