PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 46
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan PPT sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) huruf d, dapat dijatuhkan kepada Pemegang PPT dalam hal:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; atau b. tidak melakukan kewajibannya setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan penghentian sementara kegiatan.
