PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 45
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 41 Ayat (1) huruf c, dapat dijatuhkan kepada Pemegang PPT dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban setelah dijatuhkan sanksi terguran lisan dan 3 (tiga) kali peringatan tertulis.
