PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 44
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dijatuhkan kepada pemegang PPT apabila tidak melaksanakan kegiatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dijatuhkannya sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan tertulis pertama pemegang PPT belum menyelesaikan kewajibannya maka pemegang PPT dijatuhkan sanksi peringatan tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan tertulis kedua pemegang PPT belum menyelesaikan kewajibannya maka pemegang PPT dijatuhkan sanksi peringatan tertulis ketiga.
