PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap pelaksanaan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal yang menangani unit teknis terkait; b. Dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian; c. Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian.
