PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal yang menangani kemitraan masyarakat; b. Dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian; dan c. Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian.
