PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 23
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian terhadap permohonan terdiri atas: a. penilaian administratif; dan b. penilaian teknis. (2) Penilaian adminstratif meliputi penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Penilaian teknis meliputi penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sesuai bentuk peran serta kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
