Pasal 22
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian terhadap permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di 2 (dua) Provinsi atau lebih, dilakukan oleh pejabat penilai setingkat eselon II di Direktorat Jenderal yang menangani kemitraan masyarakat. (2) Penilaian terhadap permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih dalam satu provinsi, dilakukan oleh pejabat penilai setingkat eselon III di Dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian. (3) Penilaian terhadap permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di Kabupaten/Kota, dilakukan oleh pejabat penilai setingkat eselon III di Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian. (4) Dalam hal penilaian terhadap permohonan peran serta kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pejabat penilai meminta pertimbangan teknis dari satuan kerja terkait dibidang ketransmigrasian pada masing-masing satuan kerja tingkat kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
