Pasal 24
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Penilaian administrasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan pada saat diterimanya permohonan. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap, pejabat penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meminta kepada pemohon agar melengkapi dokumen persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. (3) Pemohon diminta untuk memaparkan proposal dihadapan pejabat penilai dan dihadiri oleh satuan kerja terkait, paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (4) Satuan Kerja terkait memberikan pertimbangan teknis setelah pemaparan rencana kegiatan oleh pemohon selesai dilaksanakan. (5) Pejabat penilai membuat berita acara penilaian setelah pemaparan rencana kegiatan oleh pemohon selesai dan diterimanya pertimbangan teknis satuan kerja terkait. (6) Penerbitan PPT dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya Berita Acara Penilaian. (7) Formulir berita acara penilaian permohonan PPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
