PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 7
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar waktu kerja apabila tidak hadir, terlambat hadir, pulang sebelum waktunya dan tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik tanpa alasan yang sah. (2) Ketidakhadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pegawai yang sakit atau pegawai mendapat tugas di luar kantor.
