PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 8
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memberitahukan atasan langsung dan menyampaikan surat cuti sakit beserta lampiran surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada bagian yang menangani kepegawaian pada tiap unit kerja yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan hadir kerja.
