Pasal 6
BAB 4 — REKAM KEHADlRAN
(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat hadir dan pulang kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. absensi masuk kantor dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 11.59 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
melakukan absensi kedatangan sebelum pukul 05.00 WIB tidak dapat terekam oleh mesin absensi Tap Finger Print.
melakukan absensi kedatangan sebelum pukul 05.00 WIB sampai dengan 07.00 WIB dikategorikan masuk kerja tepat waktu.
melakukan absensi kedatangan mulai pukul 07.01 WIB sampai dengan 11.59 WIB dikategorikan masuk tidak tepat waktu (terlambat).
melakukan absensi kedatangan lebih dari sama dengan pukul 12.00 WIB sampai dengan 15.29 WIB (Senin-Kamis) dan 15.59 WIB (Jum’at) tidak dapat terekam oleh mesin absensi Tap Finger Print. b. absensi pulang kantor dimulai pukul 15.30 WIB (Senin-Kamis) dan 16.00 WIB (Jum’at) sampai dengan 23.59 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
melakukan absensi kepulangan sebelum pukul 15.30 WIB (Senin-Kamis) dan 16.00 WIB (Jum’at) atau 15.29 WIB (Senin-Kamis) dan 15.59 WIB (Jum’at) dikategorikan pulang kerja tidak tepat waktu (pulang lebih cepat).
melakukan absensi kepulangan mulai pukul 15.30 WIB (Senin-Kamis) dan 16.00 WIB (Jum’at) sampai dengan pukul 23.59 WIB dikategorikan pulang kerja tepat waktu.
melakukan absensi kepulangan lebih dari sama dengan pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 04.59 WIB tidak dapat terekam oleh mesin absensi Tap Finger Print. (3) Waktu Kehadiran pada bulan Ramadhan diatur dalam ketentuan tersendiri dengan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a. mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi dengan disertai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung; b. pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam
sistem rekam kehadiran elektronik; c. terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya; atau d. pegawai yang bersangkutan menjalankan tugas yang menuntut adanya penyesuaian jam kerja seperti satpam, protokol, ajudan dan teknisi.
