PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 5
BAB 3 — WAKTU KERJA
(1) Pegawai wajib bekerja selama 5 (lima) hari dalam satu minggu, dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum'at atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Hari kerja yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Jam kerja yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.00 sampai dengan 15.30, sedangkan untuk hari Jum'at adalah pukul 07.00 sampai dengan 16.00. (4) Jam istirahat yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 12.00 sampai dengan 13.00, sedangkan untuk hari Jum'at adalah pukul 1l.30 sampai dengan 13.00.
