PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas;
b. pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara serta cuti melahirkan anak keempat dan anak berikutnya; c. pegawai yang menjalani cuti besar; dan d. pegawai yang dikenakan disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
