Pasal 17
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan tunjangan kehadiran dilakukan apabila tidak hadir karena mangkir, terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan sengaja dan sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (2) Pengurangan tunjangan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar: a. 5% (lima persen) per hari bagi pegawai yang tidak hadir karena mangkir; b. 0,5% (nol koma lima persen) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih 1 menit sampai dengan 30 menit; c. 1% (satu persen) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih dari 31 menit sampai dengan 60 menit; d. 1,5% (satu koma lima persen) bagi pegawai yang terlambat hadir lebih dari 61 menit sampai dengan 90 menit; e. 3% (tiga persen) bagi pegawai yang hadir lebih dari 90 menit;
f. 0,5% (nol koma lima persen) bagi pegawai yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum waktu kerja berakhir; g. 1% (satu persen) bagi pegawai yang pulang 31 menit sampai dengan 60 menit sebelum waktu kerja berakhir; h. 1,5% (satu koma lima persen) bagi pegawai yang pulang 61 menit sampai dengan 90 menit sebelum waktu kerja berakhir; i. 3% (tiga peren) bagi pegawai yang pulang kurang dari 91 menit sebelum waktu kerja berakhir; dan j. 3% (tiga persen) per hari bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap. (3) Terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
