PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditempatkan berdasarkan perjanjian kerja pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
