Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut: a. tenaga penunjang bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum,
akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga. b. tenaga penunjang bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang
menangani Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. tenaga penunjang bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. tenaga penunjang bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar; e. tenaga penunjang bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Daerah Tertinggal; f. tenaga penunjang bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; g. tenaga penunjang bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pengembangan Kawasan Transmigrasi; h. tenaga penunjang bidang Pengawasan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Inspektorat Jenderal; dan i. tenaga penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
