Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kompetensi dalam bidang pekerjaan: a. kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga; b. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. pembangunan kawasan perdesaan; d. pengembangan daerah tertentu; e. pembangunan daerah tertinggal; f. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; g. pengembangan kawasan transmigrasi; h. penelitian dan pengembangan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; i. pendidikan dan pelatihan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; j. pengawasan; k. pengelolaan informasi; dan l. pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
