PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Kedudukan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yaitu tenaga penunjang merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pejabat pengawas. (2) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian.
