Pasal 23
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berhenti, apabila: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; atau f. diberhentikan. (2) Pemberhentian Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diberlakukan apabila: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tingkat berat; atau c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
