PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 22
BAB 8 — EVALUASIPELAPORAN KINERJA
(1) Satuan Kerja melakukan penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk peninjauan perjanjian kerja dan pembayaran honorarium. (2) Penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dilakukan setiap bulan. (3) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri wajib membuat laporan kinerja bulanan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
