PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 21
BAB 8 — EVALUASIPELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berada pada atasan langsung. (2) Hasil Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan pertimbangan untuk pembayaran honorarium dan pengembangan kompetensi yang obyektif.
