PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 20
BAB 8 — EVALUASIPELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dilakukan setiap bulan dan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
