PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 19
BAB 8 — EVALUASIPELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, etika dan budaya kerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri. (2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
